KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA

Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yaitu sebagai Bahasa Nasional dan sebagai Bahasa Negara. Kedudukan sebagai Bahasa Nasional dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dicetuskannya Sumpah Pemuda pada tanggal 18 Oktober 1928. Di dalam kedudukannya sebagai Bahasa Nasional, Bahasa Indonesia berfungsi sebagai:

  1. Lambang kebanggaan kebangsaan,
  2. Lambang identitas,
  3. Alat perhubungan antar warga, antar daerah, antar budaya,
  4. Alat yang memungkinkan penyatuan berbagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasanya masing-masing ke dalam kesatuan Bangsa Indonesia.

Kedudukan sebagai bahasa Negara dimiliki oleh Indonesia sejak dicantumnya Bahasa Indonesia di dalam UUD 1945 XV pada 36 ayat 2. Di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, Bahasa Indonesia berfungsi sebagai:

  1. Bahasa resmi kenegaraan
  2. Bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan
  3. Alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
  4. Alat pengembangan kebudayaan dan IPTEK

Bahasa Indonesia yang kita pergunakan sekarang ini bersumber dari bahasa Melayu, yang sejak dahulu sudah dipakai sebagai bahasa perantara (lingua franca) hampir di seluruh Asia Tenggara. Berbagai bukti menunjukkan bahasa Melayu mulai digunakan sebagai alat komunikasi, mulai adanya batu tulis (Prasasti) kuno yang ditemukan prasasti, seperti:

  • Prasasti Kedudukan di Palembang, tahun 683
  • Prasasti Talang Tuo di Palembang, 684
  • Prasasti Kota Kapur di Bangka Barat, tahun 686
  • Prasasti Karang Brahi Bangko, Merangi Jambi, tahun 686
  • Prasasti Ganda Suli di Jawa Tengah, tahun 832
  • Prasasti Bogor di Bogor, tahun 942

Bukti lainnya adalah Zaman Sriwijaya Bahasa Melayu berfungsi sebagai:

  1. Bahasa Kebudayaan yaitu bahasa buku-buku yang berisi aturan-aturan hidup dan sastra.
  2. Bahasa Perhubungan (lingua franca) antar suku Indonesia
  3. Bahasa perdagangan, terutama di sepanjang pantai baik suku yang ada maupun tidak ada.

Dalam pertumbuhannya bahasa Melayu diangkat menjadi bahasa Indonesia sekaligus bahasa nasional. 4 faktor yang menjadi penyebabnya yaitu sebagai berikut:

  1. Bahasa Melayu sudah merupakan lingua franca di Indonesia, bahasa perhubungan dan bahasa perdagangan
  2. Sistem bahasa Melayu sederhana, mudah dipelajari karena dalam bahasa ini tidak dikenal tingkat bahasa seperti dalam Bahasa Jawa (ngoko, kromo) atau perbedaan bahasa kasar dan halus seperti dalam Bahasa Sunda (kasar, lemes).
  3. Suku Jawa, Suku Sunda dan suku-suku yang lain dengan suka rela menerima Bahasa Melayu menjadi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional.
  4. Bahasa Melayu mempunyai kesanggupan untuk dipakai sebagai bahasa kebudayaan dalam arti yang luas.

Tahun-tahun penting yang mengandung arti yang sangat penting menentukan dalam sejarah perkembangan bahasa Melayu/Indonesia dapat dirinci sebagai berikut:

  • Pada tahun 1901, disusun ejaan resmi bahasa Melayu oleh Ch. A. Van Ophuijsen dan dimuat dalam Kitab Logat Melayu
  • Pada tahun 1908, pemerintah mendirikan sebuah badan penerbit buku-buku bacaan yang diberi nama Commissie voor de Volkslectuur (Taman Bacaan Rakyat), yang kemudian pada tahun 1917 diubah menjadi Balai Pustaka. Balai Pustaka menerbitkan buku-buku novel, seperti Siti Nurbaya, Salah Asuhan, buku-buku penuntun bercocok tanam, penuntun memelihara kesehatan, yang tidak sedikit membantu penyebaran Bahasa Melayu di kalangan masyarakat luas.
  • Tanggal 28 Oktober 1928, merupakan saat yang paling menentukan dalam perkembangan bahasa Indonesia karena pada tanggal 28 Oktober 1928 itulah para pemuda pilihan memancangkan tonggak yang kukuh untuk perjalanan bahasa Indonesia.
  • Pada tahun 1933, secara resmi berdiri sebuah angkatan sastrawan muda yang menamakan dirinya Pujangga Baru yang dipimpin oleh Sultan Takdir Alisjahbana dan kawan-kawan.
  • Pada tanggal 25-28 Juli 1938, dilangsungkan Kongres Bahasa Indonesia I di Solo, ini dapat disimpulkan bahwa usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia telah dilakukan secara sadar oleh cendekiawan dan kebudayaan kita saat itu.
  • Pada tanggal 19 Maret 1947 diresmikan penggunaan Ejaan Republik (Ejaan Soewardi) sebagai pengganti Ejaan van Ophuijsen yang berlaku sebelumnya.
  • Kongres Bahasa Indonesia II di Medan pada tanggal 28 Oktober – 2 November 1954, adalah juga salah satu perwujudan tekad bangsa Indonesia sebagai bahasa nasional dan ditetapkan sebagai Bahasa Negara itu sendiri.
  • Pada tanggal 16 Agustus 1972, Presiden Republik Indonesia meresmikan penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan melalui pidato kenegaraan di depan sidang DPR yang dikuatkan pula dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972.
  • Pada tanggal 31 Juli 1972, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah resmi berlaku di seluruh Indonesia.
  • Kongres Bahasa Indonesia II yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober – 2 November 1978 merupakan peristiwa yang penting bagi kehidupan bahasa Indonesia. Kongres yang diadakan dalam rangka peringatan hari Sumpah Pemuda yang ke-50 ini, selain memperlihatkan kemajuan, pertumbuhan dan perkembangan bahasa Indonesia sejak tahun 1928, juga berusaha memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa.
  • Kongres Bahasa Indonesia IV, diselenggarakan di Jakarta pada 21 – 26 November 1983. Kongres ini diselenggarakan dalam rangka peringatan haru Sumpah Pemuda yang ke-55. Dalam putusannya disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia harus lebih ditingkatkan sehingga amanat yang tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara sahabat, seperti kongres ini ditandai dengan dipersembahkannya karya besar Pusat Pembinaan dan Pengembangan bahasa kepada pencinta bahasa di Nusantara, yaitu berupa Kongres besar bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Suku Bahasa Indonesia
  • Kongres Bahasa Indonesia VI diadakan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober – 2 November 1993. Peserta sebanyak 770 pakar bahasa dari Bahasa Indonesia dan 53 peserta tamu dari mancanegara (Australia, Brunei Darussalam, Jerman, Hongkong, India, Italia, Jepang, Rusia, Singapura, Korea Selatan dan Amerika Serikat). Kongres mengusulkan agar pusat pembinaan dan pengembangan bahasa ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga Bahasa Indonesia, serta mengusulkan disusunnya Undang-undang Bahasa Indonesia.
  • Kongres Bahasa Indonesia VII, diselenggarakan di Hotel Indonesia Jakarta pada 26 – 30 Oktober 1998. Kongres ini mengusulkan dibentuknya Badan Pertimbangan Bahasa dengan ketentuan sebagai berikut: (1)  Keanggotaannya terdiri dari tokoh masyarakat dan pakar yang mempunyai kepedulian terhadap bahasa dan sastra, dan (2)  Tugasnya ialah memberikan nasihat kepada Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa serta mengupayakan peningkatan status kelembagaan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
  • Kongres Bahasa Indonesia VII. Kongres ini diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 14 – 17 Oktober 2003.

Tinggalkan Balasan